PEMERINTAH
KABUPATEN PEMALANG
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD
NEGERI 02 PENUSUPAN
BUKU
KODE ETIK GURU INDONESIA
TAHUN
PELAJARAN 2019/2020
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya
untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran profesional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi
kepentingan peserta didik.
5.
Guru memelihara hubungan dengan
masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan
pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan
antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan
keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara,
membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
IKRAR
GURU INDONESIA
1.
Kami Guru Indonesia, adalah insan
pendidik Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan
pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal
Pancasila yang setia kepada Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Kami Guru Indonesia bertekad bulat
mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah
organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan
kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5.
Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik
Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap
Bangsa dan Negara serta kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar