PEMERINTAH KABUPATEN
PEMALANG
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
SD NEGERI 02
PENUSUPAN
BUKU TATA TERTIB SEKOLAH
Alamat : Jl Lingkar
Desa No 02 Penusupan
Email:alamsemesta555@gmail.com
TATA KRAMA DAN TATA
TERTIB
SD NEGERI 02
PENUSUPAN
TAHUN PELAJARAN
2019/2020
A. LANDASAN
1. Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan
Pemerintah No. 25 tentang Kebijakan Pemerintah menggunakan KBK.
4. Permendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen.
5. Permendiknas
No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Dikdasmen.
6. Permendiknas
No. 24 Tahun tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23 Tahun 2006.
7. Akreditasi
dari Badan Akreditasi Sekolah Nasional tanggal 31 Desember 2005
8. Visi
dan Misi SDN 02 PENUSUPAN
B. TUJUAN
1. Menegakkan
aturan dan tata krama yang berlaku di SDN 02 PENUSUPAN.
2. Mewujudkan
masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman, tertib, terkendali dan kondusif.
3. Meningkatkan
dan mengamankan Visi dan Misi Sekolah yang telah digariskan.
4. Mendorong
kinerja komponen-komponen dan atau warga di sekolah agar lebih tertib, aman,
termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.
C. PERANAN
Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara
peringatan, teguran dan sanksi bagi siswa yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di
lingkungan SDN 02 PENUSUPAN.
D. FUNGSI
1. Melakukan
investigasi data pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap
norma dan peraturan yang ada di SDN 02 PENUSUPAN.
2. Melakukan
penelitian terhadap kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan
masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh siswa.
3. Menciptakan
suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif.
4. Memberikan
teladan/ contoh yang sesuai dengan etika dan norma.
E. IMPLEMENTASI
1. Monitoring dilakukan
setiap hari.
2. Setiap anggota Tim
merekapitulasi semua temuannya setiap minggu.
Tata
Krama dan Tata Tertib Siswa
KEPALA SDN 02
PENUSUPAN
NOMOR : 421.7/ 632 /SDN
02/2019
TENTANG
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
DENGAN RAHMAT ALLAH
YANG MAHA ESA
KEPALA SDN 02
PENUSUPAN
Menimbang
|
:
|
Dalam
|
rangka pelaksanaan
tata krama dan tata tertib di
|
SDN 02 PENUSUPAN diperlukan pedoman dan
|
|||
acuan bagi siswa SDN 02 PENUSUPAN agar dalam
|
|||
Kegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar,
|
|||
aman, terkendali
dan kondusif.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang No.
20 Tahun 2003
tentang
|
2.
|
Sisdiknas.
|
||
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
|
|||
3.
|
Standar Nasional
Pendidikan.
|
||
Akreditasi dari
Badan Akreditasi Sekolah Nasional
|
|||
tanggal 31
Desember 2005
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
Rapat
|
Koordinasi Dewan
Guru Staf dan Kepala Sekolah
|
tanggal 30 Agustus
2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tatakrama
dan tatatertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam
bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah
dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang efektif.
2. Tatakrama
dan tatatertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah
dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun,
pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian,
keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Tatakrama dan
tatatertib sekolah berlaku juga dalam kehidupan di asrama.
4. Setiap
siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata
tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Tata
Krama dan Tata Tertib Siswa
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa
wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
1) Sopan
dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Pakaian
sesuai dengan ketentuan:
a)
|
Hari Senin dan Rabu
|
: Pakaian warna Putih abu-abu
|
b)
|
Hari Selasa dan Kamis
|
: Pakaian Khusus (hijau)
|
c)
|
Hari Jumat
|
: Pakaian Batik
|
d)
|
Hari Sabtu
|
: Pakaian Pramuka
|
3) Memakai
badge OSIS, identitas ekskul, dasi,
lokasi dan nama, kecuali hari jumat (pakaian batik).
4) Badge OSIS, identitas
ekskul bagi yang sudah dilantik ekskul, dasi dan nama wajib dibordir
5) Topi
sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang dari kulit dan warna hitam
6) Kaos
kaki warna putih terlihat 15 cm dari pergelangan kaki, sepatu warna hitam dari
kulit
7) Pakaian
tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak
membentuk tubuh.
8) Baju
harus dimasukan sehingga ikat pinggang terlihat
9) Kancing
baju harus terpasang dengan sempurna
10) Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok
11) Sepatu
harus warna hitam, kecuali untuk olah raga
12) Kaos
dalam/singlet warna putih polos
13) Memakai
pakaian yang sopan pada saat kegiatan-kegiatan disekolah (PPH, FD, Perpisahan
dll)
b. Khusus Laki-laki
1) Baju
dimasukkan ke dalam celana
2) Panjang
celana sesuai ketentuan yaitu sampai menutupi mata kaki
3) Celana
dan lengan baju tidak digulung
4) Celana
tidak sobek dan dijahit cutbrai/ begi
5) Celana
tidak boleh ketat
c. Khusus Perempuan
1) Baju
dimasukkan ke dalam rok
2) Panjang
rok sesuai ketentuan yaitu sampai pada pertengahan betis
3) Bagi
yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki, dan warna jilbab disesuaikan
dengan warna baju
4) Tidak
memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5) Lengan
baju tidak digulung
6)
Memakai rok 10 cm d
ibawah lutut bagi anak perempuan yang tidak berjilbab
2. Pakaian Olahraga
Tata
Krama dan Tata Tertib Siswa
Untuk pelajaran Olahraga siswa wajib memakai
pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah. Pada saat berolahraga tidak
dibenarkan menggunakan seragam sekolah selain baju olahraga.
Pasal 2
KERAPIAN
1. Semua siswa
dilarang:
a. Berkuku
panjang
b. Mengecat
rambut dan kuku
c. Bertato
2. Semua
siswa laki-laki dilarang berambut panjang, gundul, dikuncir dan memakai kalung,
anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dan lain-lain.
3. Ukuran
rambut bagi laki-laki 1-2-1, (cepak)
4. Semua
siswa perempuan dilarang memakai make up
berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak wangi.
5. Sepatu
tidak boleh diinjak belakang (dipakai secara sempurna)
Pasal 3
DISIPLIN
1. Siswa wajib hadir di
sekolah sebelum pukul 06.45 WIB.
2. Siswa
yang terlambat harus lapor ke guru piket, diteruskan dengan pembinaan oleh guru
piket.
3. Siswa
tidak membawa kendaraan roda empat di lingkungan sekolah.
4. Siswa
dilarang menggunakan kendaraan motor roda dua yang telah dimodifikasi dan
bagian komponen motor yang tidak lengkap seperti: tidak ada kaca spion, tanpa
nomor kendaraan, knalpot yang diubah dan sebagainya.
5. Siswa
dilarang menggunakan helm yang tidak standar.
6. Siswa
dilarang membawa dan menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah.
7. Pada
waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa dilarang menggunakan laptop
tanpa seizin guru mata pelajaran.
8. Pada
pergantian jam pelajaran siswa pindah ruang kelas dengan toleransi waktu 3
menit.
9. Pada
waktu istirahat siswa dilarang keluar sekolah tanpa izin guru piket.
10. Pada
waktu pulang sekolah siswa dilarang menggunakan fasilitas dan atau
tempat-tempat tertentu di sekolah untuk menjalin hubungan tertentu seperti
pacaran, transaksi narkoba, perencanaan kejahat dan lain-lain
11. Pada
waktu dilingkungan sekolah jaket harus dilepas.
12. Pada
waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa diperkenankan ke luar kelas
setelah mendapat izin dari guru yang mengajar.
Pasal 4
KEBERSIHAN DAN
KETERTIBAN
1. Setiap
kelas dibentuk Tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
Tata
Krama dan Tata Tertib Siswa
3. Tim
piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga
alat-alat serta barang-barang yang ada di dalam kelas
4. Tim
piket harus bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kebersihan ruang kelas
sebelum dan sesudah guru mengajar.
5. Setiap
siswa tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam kelas.
6. Semua
siswa di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau guru
piket tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
7.
Setiap siswa harus
menjaga kebersihan WC, halaman, kebun dan lingkungan sekolah.
8. Setiap
siswa harus membuang sampah di tempat sampah yang sudah disediakan sesuai
dengan kategori sampah (organik/ anorganik)
9. Setiap
siswa harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas,
laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di lingkungan sekolah.
10. Setiap
siswa harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan,
penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan.
11. Setiap
hari Jumat, siswa wajib membersihkan ruang kelas 15 menit sebelum KBM pertama
dimulai (Jumat Bersih)
Pasal 5
TATA KRAMA
1. Setiap
siswa hendaknya mengucapkan salam ketika bertemu dengan sesama siswa , guru,
karyawan dan kepala sekolah dan seluruh keluarga besar SDN 02 PENUSUPAN.
2. Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
sekolah.
3. Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar
adalah benar.
4. Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
5. Siswa
yang tidak masuk karena sakit, harus melampirkan surat keterangan dokter.
6. Siswa
yang tidak masuk karena izin, harus melampirkan surat izin dan tidak dibenarkan
menghubungi sekolah via telepon.
7. Izin
ke luar kota atau izin lebih dari tiga hari harus mendapat rekomendasi dari
kepala sekolah.
8. Membiasakan
diri mengucapkan terima kasih setelah memperoleh bantuan atau jasa dari orang
lain.
9. Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila
merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
10. Menggunakan
tutur kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih
tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian,
dan pornografi
11. Dalam
pergaulan antarsiswa dilarang mengundang siswa luar masuk lingkungan SDN 02
PENUSUPAN dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika
sekolah melaksanakan kegiatan ekskul,PPH, Malam Seni, Pengukuhan Ekskul atau
kegiatan lain tanpa izin pihak sekolah.
12. Dalam
pergaulan antarsiswa dilarang manghasut, menghujat dan memicu konflik yang
mengarah pada kontak fisik.
Tata
Krama dan Tata Tertib Siswa
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN
PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Setiap
hari Senin dan hari besar nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan
pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah, kecuali sakit / izin dari
keluarga atau sekolah.
2. Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan, seperti :
Maulid Nabi dan Isra Mi'raj, Pesantren Ramadhan dan sebagainya.
3. Dilarang
meninggalkan lapangan selama upacara berlangsung kecuali sakit
Pasal 7
KETENTUAN TAMBAHAN
Dalam kegiatan
sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang
melakukan hal-hal berikut:
1.
Merokok,
minum-minuman keras/mabuk, mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, obat
psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan sekolah.
2. Berkelahi
baik perseorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
3. Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret
meja, kursi, dinding bangunan, pagar sekolah, perabotan dan peralatan sekolah
lainnya.
5. Bekerjasama/
menyontek pada saat ulangan/ ujian
6. Terlambat
mengumpul lembar jawaban saat ulangan
7. Berbicara
kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau
warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
8.
Membawa barang yang
tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau
alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
9. Membawa,
membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
10. Membawa
kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
11. Hamil
dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
12. Membawa
HP selama di sekolah.
13. Menggunakan
pakaian yang bukan miliknya.
14. Melakukan
pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang
lain atau yang bukan miliknya.
15. Meminjamkan
dan atau meminjam kendaraan kepada orang lain, baik kawan maupun guru/ karyawan
16. Mengendarai
kendaraan bermotor roda dua lebih dari 2 (dua) orang.
17. Membawa
kendaraan yang tidak dilengkapi dengan SIM, STNK dan asesoris kendaraan yang
tidak sesuai dengan standar pabrik.
18. Melompat pagar
sekolah pada saat masuk/ pulang sekolah.
Tata
Krama dan Tata Tertib Siswa
BAB II
PELANGGARAN DAN
SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan
yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan SDN 02 PENUSUPAN
dikenakan sanksi sebagai berikut: teguran, hukuman, pemanggilan orang tua,
skorsing, dikembalikan ke orang tua.
BAB III
KETENTUAN LAIN
1.
Tata krama dan tata
tertib di lingkungan SDN 02 PENUSUPAN ini mengikat siswa sejak berangkat dari
rumah, di sekolah sampai tiba di rumah kembali.
2. Barang-barang
yang disita akan dikembalikan setelah siswa yang bersangkutan telah
menyelesaikan pendidikan di SDN 02 PENUSUPAN atau pindah ke sekolah lain
3. Segala
tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan dilaporkan dan
atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)
4. Tatakrama
dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
5. Hal-hal
yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih
lanjut melalui rapat dewan guru.
Ditetapkan di
|
:
|
Penusupan
|
Tanggal
|
:
|
16 juli 2019
|
Kepala Sekolah,
|
HERI EKO PURNOMO,S.Pd
NIP 19621012 198405 1 003
Tata
Krama dan Tata Tertib Siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar