Minggu, 11 Agustus 2019

TATA TERTIB SEKOLAH DASAR



PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD NEGERI 02 PENUSUPAN


BUKU TATA TERTIB SEKOLAH






   TAHUN PELAJARAN 2019/2020





Alamat : Jl Lingkar Desa No 02 Penusupan

Email:alamsemesta555@gmail.com






TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
SD NEGERI 02 PENUSUPAN
TAHUN PELAJARAN 2019/2020


A.      LANDASAN

1.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

2.    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Peraturan Pemerintah No. 25 tentang Kebijakan Pemerintah menggunakan KBK.
4.    Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen.
5.    Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Dikdasmen.
6.    Permendiknas No. 24 Tahun tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23 Tahun 2006.

7.    Akreditasi dari Badan Akreditasi Sekolah Nasional tanggal 31 Desember 2005
8.    Visi dan Misi SDN 02 PENUSUPAN

B.      TUJUAN

1.    Menegakkan aturan dan tata krama yang berlaku di SDN 02 PENUSUPAN.

2.    Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman, tertib, terkendali dan kondusif.
3.    Meningkatkan dan mengamankan Visi dan Misi Sekolah yang telah digariskan.
4.    Mendorong kinerja komponen-komponen dan atau warga di sekolah agar lebih tertib, aman, termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.

C.      PERANAN

Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan, teguran dan sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lingkungan SDN 02 PENUSUPAN.

D.      FUNGSI

1.    Melakukan investigasi data pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di SDN 02 PENUSUPAN.

2.    Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh siswa.

3.    Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif.

4.    Memberikan teladan/ contoh yang sesuai dengan etika dan norma.

E.      IMPLEMENTASI

1.    Monitoring dilakukan setiap hari.

2.    Setiap anggota Tim merekapitulasi semua temuannya setiap minggu.







Tata Krama dan Tata Tertib Siswa


PERATURAN

KEPALA SDN 02 PENUSUPAN

NOMOR : 421.7/ 632 /SDN 02/2019

TENTANG

TATA TERTIB DAN TATA KRAMA

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA

KEPALA SDN 02 PENUSUPAN


Menimbang
:
Dalam
rangka pelaksanaan tata krama dan tata tertib di


SDN 02 PENUSUPAN diperlukan pedoman dan


acuan bagi siswa SDN 02 PENUSUPAN agar dalam


Kegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar,


aman, terkendali dan kondusif.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang  No.  20  Tahun  2003  tentang


2.
Sisdiknas.


Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang


3.
Standar Nasional Pendidikan.


Akreditasi dari Badan Akreditasi Sekolah Nasional



tanggal 31 Desember 2005
Memperhatikan
:
Rapat
Koordinasi Dewan Guru Staf  dan Kepala Sekolah
tanggal 30 Agustus 2010







BAB I

KETENTUAN UMUM

1.    Tatakrama dan tatatertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

2.    Tatakrama dan tatatertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.

3.    Tatakrama dan tatatertib sekolah berlaku juga dalam kehidupan di asrama.

4.    Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.










Tata Krama dan Tata Tertib Siswa



Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

1.    Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Umum

1)   Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)   Pakaian sesuai dengan ketentuan:
a)
Hari Senin dan Rabu
: Pakaian warna Putih abu-abu
b)
Hari Selasa dan Kamis
: Pakaian Khusus (hijau)
c)
Hari Jumat
: Pakaian Batik
d)
Hari Sabtu
: Pakaian Pramuka
3)   Memakai badge OSIS, identitas ekskul, dasi, lokasi dan nama, kecuali hari jumat (pakaian batik).
4)   Badge OSIS, identitas ekskul bagi yang sudah dilantik ekskul, dasi dan nama wajib dibordir
5)   Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang dari kulit dan warna hitam
6)   Kaos kaki warna putih terlihat 15 cm dari pergelangan kaki, sepatu warna hitam dari kulit
7)   Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
8)   Baju harus dimasukan sehingga ikat pinggang terlihat
9)   Kancing baju harus terpasang dengan sempurna
10) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
11) Sepatu harus warna hitam, kecuali untuk olah raga
12) Kaos dalam/singlet warna putih polos
13) Memakai pakaian yang sopan pada saat kegiatan-kegiatan disekolah (PPH, FD, Perpisahan dll)

b.    Khusus Laki-laki

1)   Baju dimasukkan ke dalam celana
2)   Panjang celana sesuai ketentuan yaitu sampai menutupi mata kaki
3)   Celana dan lengan baju tidak digulung
4)   Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai/ begi
5)   Celana tidak boleh ketat

c.    Khusus Perempuan

1)   Baju dimasukkan ke dalam rok
2)   Panjang rok sesuai ketentuan yaitu sampai pada pertengahan betis
3)   Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki, dan warna jilbab disesuaikan dengan warna baju
4)   Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5)   Lengan baju tidak digulung
6)    Memakai rok 10 cm d ibawah lutut bagi anak perempuan yang tidak berjilbab

2.    Pakaian Olahraga





Tata Krama dan Tata Tertib Siswa


Untuk pelajaran Olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah. Pada saat berolahraga tidak dibenarkan menggunakan seragam sekolah selain baju olahraga.
Pasal 2

KERAPIAN

1.    Semua siswa dilarang:

a.    Berkuku panjang
b.    Mengecat rambut dan kuku
c.    Bertato

2.    Semua siswa laki-laki dilarang berambut panjang, gundul, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dan lain-lain.

3.    Ukuran rambut bagi laki-laki 1-2-1, (cepak)
4.    Semua siswa perempuan dilarang memakai make up berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak wangi.
5.    Sepatu tidak boleh diinjak belakang (dipakai secara sempurna)



Pasal 3

DISIPLIN

1.    Siswa wajib hadir di sekolah sebelum pukul 06.45 WIB.

2.    Siswa yang terlambat harus lapor ke guru piket, diteruskan dengan pembinaan oleh guru piket.
3.    Siswa tidak membawa kendaraan roda empat di lingkungan sekolah.
4.    Siswa dilarang menggunakan kendaraan motor roda dua yang telah dimodifikasi dan bagian komponen motor yang tidak lengkap seperti: tidak ada kaca spion, tanpa nomor kendaraan, knalpot yang diubah dan sebagainya.

5.    Siswa dilarang menggunakan helm yang tidak standar.
6.    Siswa dilarang membawa dan menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah.
7.    Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa dilarang menggunakan laptop tanpa seizin guru mata pelajaran.
8.    Pada pergantian jam pelajaran siswa pindah ruang kelas dengan toleransi waktu 3 menit.
9.    Pada waktu istirahat siswa dilarang keluar sekolah tanpa izin guru piket.
10. Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di sekolah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan kejahat dan lain-lain

11. Pada waktu dilingkungan sekolah jaket harus dilepas.
12. Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa diperkenankan ke luar kelas setelah mendapat izin dari guru yang mengajar.



Pasal 4

KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

1.    Setiap kelas dibentuk Tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.




Tata Krama dan Tata Tertib Siswa


2.    Tim Piket bertanggung jawab terhadap buku kemajuan kelas.

3.    Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat serta barang-barang yang ada di dalam kelas
4.    Tim piket harus bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kebersihan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.
5.    Setiap siswa tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam kelas.
6.    Semua siswa di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau guru piket tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
7.    Setiap siswa harus menjaga kebersihan WC, halaman, kebun dan lingkungan sekolah.

8.    Setiap siswa harus membuang sampah di tempat sampah yang sudah disediakan sesuai dengan kategori sampah (organik/ anorganik)
9.    Setiap siswa harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di lingkungan sekolah.
10. Setiap siswa harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

11. Setiap hari Jumat, siswa wajib membersihkan ruang kelas 15 menit sebelum KBM pertama dimulai (Jumat Bersih)




Pasal 5

TATA KRAMA

1.    Setiap siswa hendaknya mengucapkan salam ketika bertemu dengan sesama siswa , guru, karyawan dan kepala sekolah dan seluruh keluarga besar SDN 02 PENUSUPAN.

2.    Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
3.    Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
4.    Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
5.    Siswa yang tidak masuk karena sakit, harus melampirkan surat keterangan dokter.
6.    Siswa yang tidak masuk karena izin, harus melampirkan surat izin dan tidak dibenarkan menghubungi sekolah via telepon.
7.    Izin ke luar kota atau izin lebih dari tiga hari harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah.
8.    Membiasakan diri mengucapkan terima kasih setelah memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
9.    Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
10. Menggunakan tutur kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi

11. Dalam pergaulan antarsiswa dilarang mengundang siswa luar masuk lingkungan SDN 02 PENUSUPAN dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika sekolah melaksanakan kegiatan ekskul,PPH, Malam Seni, Pengukuhan Ekskul atau kegiatan lain tanpa izin pihak sekolah.

12. Dalam pergaulan antarsiswa dilarang manghasut, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.






Tata Krama dan Tata Tertib Siswa





Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1.    Setiap hari Senin dan hari besar nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah, kecuali sakit / izin dari keluarga atau sekolah.

2.    Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan, seperti : Maulid Nabi dan Isra Mi'raj, Pesantren Ramadhan dan sebagainya.

3.    Dilarang meninggalkan lapangan selama upacara berlangsung kecuali sakit




Pasal 7

KETENTUAN TAMBAHAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:

1.    Merokok, minum-minuman keras/mabuk, mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan sekolah.
2.    Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
3.    Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.    Mencoret meja, kursi, dinding bangunan, pagar sekolah, perabotan dan peralatan sekolah lainnya.
5.    Bekerjasama/ menyontek pada saat ulangan/ ujian
6.    Terlambat mengumpul lembar jawaban saat ulangan
7.    Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
8.    Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
9.    Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
10. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
11. Hamil dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
12. Membawa HP selama di sekolah.
13. Menggunakan pakaian yang bukan miliknya.
14. Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.
15. Meminjamkan dan atau meminjam kendaraan kepada orang lain, baik kawan maupun guru/ karyawan
16. Mengendarai kendaraan bermotor roda dua lebih dari 2 (dua) orang.
17. Membawa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan SIM, STNK dan asesoris kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik.
18. Melompat pagar sekolah pada saat masuk/ pulang sekolah.






Tata Krama dan Tata Tertib Siswa




BAB II

PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan SDN 02 PENUSUPAN dikenakan sanksi sebagai berikut: teguran, hukuman, pemanggilan orang tua, skorsing, dikembalikan ke orang tua.




BAB III

KETENTUAN LAIN

1.    Tata krama dan tata tertib di lingkungan SDN 02 PENUSUPAN ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah sampai tiba di rumah kembali.

2.    Barang-barang yang disita akan dikembalikan setelah siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan di SDN 02 PENUSUPAN atau pindah ke sekolah lain

3.    Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan dilaporkan dan atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)
4.    Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
5.    Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.






Ditetapkan di
:
Penusupan
Tanggal
:
16 juli 2019
Kepala Sekolah,






HERI EKO PURNOMO,S.Pd

NIP 19621012 198405 1 003
















Tata Krama dan Tata Tertib Siswa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPP KELAS 4 TEMA 2

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) KURIKULUM 2013 Satuan Pendidikan      :   SD NEGERI 02 PENUSUPAN Kelas / Semester       ...